Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Bimtek serta Diklat mengenai Tata Langkah Rencana, Penerapan, Serta Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasar pada Permendagri No. 16 Thn 2013
Perjalanan keluar tempat posisi, baik perorangan ataupun bersama dengan yang jaraknya sekurangnya 5 km dari batas kota. Parjalanan dinas dikerjakan dalam lokasi Republik Indonesia (RI) untuk kebutuhan negara atas perintah Petinggi yang berkuasa. Termasuk juga perjalanan dari tempat posisi ke tempat tinggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri serta sebaliknya.

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Perjalanan dinas luar negeri ialah kegiaatan perjalanan atau kunjungan kerja ke beberapa negara yang mempunyai jalinan diplomatik yang dikerjakan oleh petinggi atau pegawai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda serta pimpinan dan anggota DPRD propinsi, kabupaten / kota yang pergi kluar negeri dalam rencana pekerjaan sah yang tidak berbentuk diplomatik.

Berdasar pada Ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 Tahun 2013 mengenai Perjalan Dinas jika Perjalanan Dinas bisa dikerjakan dengan lebih teratur, efektif, ekonomis, effective, transparan, serta bertanggungjawab. BPK dalam lakukan kontrol serta memberikan pendapat pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, satu diantara penemuan yang seringkali tercantum dalam LHP. BPK ialah Penerapan serta Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dikerjakan oleh Lembaga Vertikal, Pemerintah Daerah ataupun oleh DPRD.

READ  Diklat / Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK Dan Bendahara