Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD

Bimtek serta Diklat mengenai Optimalisasi Pekerjaan serta Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
Alat Kelengkapan DPRD – Dalam menjalankan pekerjaannya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat. Ketetapan tentang tata langkah pembentukan, formasi, dan pekerjaan serta kuasa alat kelengkapan DPRD ditata sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas : Pimpinan, Tubuh Musyawarah, Komisi, Tubuh Legislasi, Tubuh Biaya, Tubuh Kehormatan serta Alat Kelengkapan lainnya yang dibutuhkan serta dibuat oleh rapat Paripurna.

Artikel Terkait : https://seo-41-57.webself.net/blog/2019/04/14/diklat–bimtek-aparatur-desa–lurah–camat

Untuk memberi dukungan kelancaran penerapan pekerjaan DPRD, dibuat sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD ialah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, simpatisan penerapan pekerjaan serta manfaat DPRD, serta bekerja menyiapkan dan mengoordinasikan tenaga pakar yang dibutuhkan oleh DPRD sesuai potensi keuangan daerah. Sekretariat DPRD di pimpin seseorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas saran pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD dengan tehnis operasional ada dibawah serta bertanggungjawab pada pimpinan DPRD serta dengan administratif bertanggungjawab pada kepala daerah lewat sekretaris daerah.

READ  Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas