Bimtek dan Diklat Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD dan RKPD Tingkat Nasional

Posted on
No ratings yet.

Bimtek serta Diklat Dasar Pengaturan Serta Pengendalian Renja SKPD serta RKPD Tingkat Nasional
Dengan Hormat,

Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Tubuh, Kantor (Unit SKPD) serta lembaga yang berkaitan di Semua Indonesia.

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Berdasar pada Undang-undang No 25 Tahun 2004 mengenai Skema Rencana Pembangunan Nasional serta Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah sudah mengharuskan tiap-tiap Unit Kerja Piranti Daerah untuk membuat Gagasan Kerja (Renja) SKPD menjadi dasar kerja saat periode 1 (satu) tahun serta berperan untuk menterjemahkan rencana strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renja SKPD dalam rencana tahunan yang sifatnya lebih operasional. Menjadi satu dokumen sah SKPD, Renja SKPD memiliki posisi yang strategis yakni memperantai pada rencana pada Unit Kerja Piranti Daerah (SKPD) dengan Gagasan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), menjadi implementasi penerapan strategis periode menengah (RPJMD) daerah serta Renja SKPD sebagai satu kesatuan untuk memberi dukungan perolehan Visi serta Misi Daerah.

Artikel Terkait : http://seoinc.hatenablog.com/entry/2019/04/14/211022

Renja SKPD diatur oleh semasing Unit Kerja Piranti Daerah dengan terpadu, partisipatif serta demokratis. Renja SKPD dipakai menjadi basic pengaturan Gagasan Kerja Biaya (RKA) Piranti Daerah untuk pengaturan Biaya Penghasilan serta Berbelanja Kabupaten/Kota serta dapat dipakai menjadi basic pengusulan program/pekerjaan yang akan dibiayai APBD Provinsi serta APBN.

Please rate this

READ  Jadwal Bimtek Diklat 2018